Upaya Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Jalur Non-Litigasi Melalui Mediasi
Abstract
Sengketa Ekonomi Syariah adalah perselisihan antara lain ; orang-perorangan, kelompok orang, atau bahkan badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lainnya berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip Syariah. Konsep sulh (perdamaian) sebagaimana mestinya tersebut dalam berbagai kitab fiqh merupakan doktrin utama hukum Islam dalam bidang muamalah untuk menyelesaikan suatu perkara, dan sudah merupakan condition sine quo non dalam kehidupan masyarakat manapun, karena pada hakikatnya perdamaian bukanlah suatu pranata positif belaka, melainkan berupa fitrah dari manusia. Segenap manusia menginginkan seluruh aspek kehidupannya nyaman, tidak ada yang mengganggu, tidak ingin dimusuhi,ingin damai dan tentram segala aspek didalam kehidupan. Dengan demikian institusi perdamaian adalah bagian dari kehidupan manusia. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur tentang bagaimana proses penyelesaian sengketa di luar Pengadilan, yakni melalui konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi dan penilaian ahli yang menjadi pilihan pelaku usaha untuk menyelesaikan problem yang dihadapi dalam menjalankan bisnisnya.
References
Abdus Shomad. (20210). Penerapaan Prinsip Syariat Dalam Hukum Indonesia. Kencana Predana Media Group.
Amiruddin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Grafindo Persada.
Charzounes, L. B. de. (2013). Diplomatic and judicial means of dispute settlement (L. de Chazournes, M. G. Kohen, & J. E. Viñuales (Eds.); p. 234). Martinus Nijhoff Publishers.
Fauzia, I. Y., & Riyadi, A. K. (2014). Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid al-Syariah. Kencana Predana Media Group.
Hariyanto, E. (2013). Penyelesaian sengketa akad pembiayaan dalam praktik perbankan syari’ah di Kabupaten Pamekasan. Nuansa: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Dan Keagamaan Islam. https://doi.org/10.19105/nuansa.v10i2.172
Hariyanto, E. (2019). The Settlement of Sharia Banking Dispute based on Legal Culture as a Practice of Indonesian Islamic Moderation. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 14(2). https://doi.org/10.19105/AL-IHKAM.V14I2.1888
Hariyanto, E., & Ni’matunnuriyah, N. (2017). Advokat Syariah Dalam Mediasi Perkara Perceraian Menurut Maqashid Al-Syariah. ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam, 18(1), 117. https://doi.org/10.18860/ua.v18i1.4277
Hidayatulloh, M. H. (2019). Peran zakat dan pajak dalam menyelesaikan masalah perekonomian Indonesia. Al Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 1(2), 102–121. https://doi.org/10.19105/AL HUQUQ.V1I2.3087
Hujaidi, & Hadi, A. (2015). Sengketa Akad Murabah Pada Bank Muamalat Kantor Cabang Darmo Surabaya Perpektif Hukum Ekonomi Syariah. Justitia Ekonomika, 9(2), 122.
Jimmi Joses Sembiring. (2017). Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (p. 210). Visimedia.
Mardani. (2007). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama. Sinar Grafika.
Margono, S. (201 C.E.). Penyelesaian Sengketa Bisnis : Alternatif Dispute Resolution. Ghalia Indonesia.
Mujahidin, A. (2015). Urgensi Ekonomi Islam dalam Pengembangan Perbankan Syari ’ ah di Indonesia. Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 49(1), 121–142.
Musawwamah, S. (2020). The Implementation of PERMA Number 3 of 2017 Concerning The Guidelines For Adjudicating Women’s Cases on Laws As an Effort of Women Empowerment In The Judiciary in Madura. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 15(1), 67–92. https://doi.org/10.19105/AL-IHKAM.V15I1.2883
Rajafi, A., Hamhij, N. A., & Ladiqi, S. (2020). The Meaning of Happiness and Religiosity for Pre-Prosperous Family: Study in Manado, Bandar Lampung, and Yogyakarta. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 15(1), 50–66. https://doi.org/10.19105/AL-IHKAM.V15I1.2729
Soekanto, S., & Mamudji, S. (210 C.E.). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa., (1999).
Yusuf, A. (2014). PARADIGMA KONTEMPORER EKONOMI ISLAM (Muh. Abdul Mannan versus Syed Nawab Haedir Naqvi). HUNAFA: Jurnal Studia Islamika, 11(2), 215. https://doi.org/10.24239/jsi.v11i2.355.215-244