Pandangan Tokoh NU Jember tentang Hadirnya Wali yang telah Mewakilkan Perwaliannya dalam Majlis Akad

  • M. Zaenal Abidin STIS Sayyid Muhammad Al-Maliki Koncer Bondowoso
Keywords: tokoh NU, wali nikah, mewakilkan perwalian

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mereka memandang tokoh NU di Jember dan bagaimana mereka memandang hukum Islam tentang keberadaan wali yang mewakili perwaliannya dalam pernikahan anak mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data yang dipilih adalah wawancara. Hasil studi menemukan bahwa tokoh NU di Jember memiliki sudut pandang yang berbeda. Beberapa tokoh nu berpandangan bahwa wali yang telah mewakili perwaliannya dapat menghadiri upacara dan tidak berpengaruh pada pernikahan selama bukan salah satu saksi nikah, yang lain berpendapat bahwa wali diharapkan untuk meninggalkan upacara, beberapa lainnya Bahkan ada anggapan bahwa wali tidak boleh menghadiri upacara tersebut karena bisa mengakibatkan kontrak tidak sah. Sedangkan dalam pandangan hukum Islam mengatakan bahwa wali yang mewakili perwaliannya diperbolehkan menghadiri akad nikah pada saat akad asalkan tidak menjadi saksi nikah karena dapat dibuat akad tidak sah karena wali memiliki status ganda.

References

Al-Bajuri, I. (1998). Hasyiyah al-Bājūri al Ibni al-Qasim, vol ii. Dar al-Fikr.
Al-Hishni, T. A. B. bin M. al-H. (1994). Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, vol ii. Dar al-Fikr.
Al-Jawi, M. N. bin U. (1996). Tausyikh ala Ibn al-Qasim. Dār al-Fikr.
Al-Jaziri, A. (2001). al-Fiqh ala Mazahib al-Arba’ah. Dār Ibnu Hazm.
Al-Malibari, Z. bin A. A. (2005). Fathul Muin. al-Haramain.
Al-Maqdisi, I. Q. (1994). al-Kāfi fi Fiqh al-Imam Ahmad, vol iii. Dār al-Kutub al-Ilmiyah.
Al-Shalah, I. (1997). Fatawa Ibnu al-Shalah, vol ii. Maktabah al-Ulum wa al-Hikam.
Al-Turmuzi. (1998). al-Jāmi’ al-Kabīr, vol ii. Dār al-Kutub al-Islamī.
Al-Zuhaili, W. (2008). al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Dār al-Fikr.
Al-Zuhaili, W. M. (2002). Al-fiqh al-islami wa adillatuhu. In Damascus: Dar Al-Fikr (Vol. 1, p. 58).
Basyir, A. A. (2000). Hukum Perkawinan Islam. UII Press.
Hanbal, A. bin. (1995). Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal. Dār al-Hadits.
Moleong, L. J. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). PT. Remaja Rosdakarya.
Qutni, A. al-H. al-D. (2004). Sunan al-Dȃru Qutni. Mu’assasah al-Risalah.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Published
2021-04-11
How to Cite
M. Zaenal Abidin. (2021). Pandangan Tokoh NU Jember tentang Hadirnya Wali yang telah Mewakilkan Perwaliannya dalam Majlis Akad. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 5(1), 62-76. https://doi.org/10.35316/istidlal.v5i1.304
Section
Articles
Abstract viewed = 254 times
PDF downloaded = 3316 times