Investasi Bisnis Porang di Perum Perhutani KPH Bondowoso Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah
Abstract
Dalam rangka meningkatkatkan sumber daya hutan, Perum Perhutani Bondowoso membuka kesempatan untuk melakukan mitra kerjasama. Dalam hal ini, PT Bumi Nusantara Coconut telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Perhutani dan LMDH Sumber Mas yang berkongsi khusus pembibitan porang. Ada beberapa bentuk kemitraan bagi hasil pengelolaan sumberdaya hutan dengan proses dan ketentuan bagi hasil yang diatur dalam perjanjian, Pertama; Perum Perhutani dengan LMDH bagi hasilnya 70% LMDH, 30% Perhutani. Kedua; ketika melibatkan investor, bagi hasilnya 40% Perhutani, 40% Investor dan 20% LMDH sesuai kesepakatan perjanjian. Sementara, investasi bisnis porang yang terjadi di RPH Pakisan, ketentuan bagi hasilnya masih kurang jelas. Perhutani 30%, Investor 65%, sedangkan LMDH 5% sampai 10%, tergantung pemberian dari Perhutani. Dari hasil analisis data peneliti dapat menyimpulkan bahwa proses dan ketentuan bagi hasil investasi bisnis porang adalah sah, berdasarkan perjanjian kerja sama dan praktek yang terjadi dilapangan, karena tidak bertentangan dengan konsep hukum ekonomi syari’ah yang proses kegiatannya termasuk akad syirkah ‘inan.
Kata Kunci: Investasi, Bisnis Porang, Hukum dan Ekonomi Syari’ah.
References
Al-Mishri, A. S. (2006). Pilar-Pilar Ekonomi Islam. Pustaka Pelajar.
Basyir, A. A. (2000). Asas-Asas Hokum Mu’amalah (Hukum Perdata Islam). UII Press.
Herlianto, D. (2013). Manajemen Investasi plus Jurus Mendeteksi Investasi Bodong. Gosyen Publishing.
Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah (ke-1). Kencana Prenada Media Group.
Modul. (2013). Budidaya Dan Pengembangan Porang (Amorphophallus muelleri Blume) Sebagai Salah Satu Potensi Bahan Baku Lokal. Pusat Penelitian Dan Pengembangan Porang Indonesia Universitas Brawijaya.
Nabilah Lubis. (2011). Ensiklopedia Nabi Muhammad SAW sebagai Wirausahawan. PT Lentera Abadi.
Nasution, M. E. (2008). Akuntansi Syari’ah di Indonesia (ke-4). Penerbit Salemba Empat.
Rahman, A. (1995). Doktrin Ekonomi Islam. PT Dana Bhakti Wakaf.
Sabiq, S. (2009). Fiqih Sunnah. PT. Pena Pundi Aksara.
Soekanto, S. (1992). Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali.
Supriadi. (2010). Hukum Kehutanan Dan Hukum Perkebunan di Indinesia. Sinar Graika.
Sutrisno, S. H. dan B. (2008). Hukim Investasi di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada.
Veithzak Rivai, A. N. dan F. A. A. (2012). Islam Business And Economic Ethics. Bumi Aksara.
Zuhaily, W. (n.d.). Al-Fiqhu al-Islamu wa Adilatuh. Dar al-Fikr.
Moh. Asra. (2020). Implementasi Aplikasi al-Kafâlah di Lembaga Keuangan Syari’ah di Indonesia. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 4(2), 74-84. https://doi.org/10.35316/istidlal.v4i2.263
Zamili, M. (2015). MENGHINDAR DARI BIAS: Praktik Triangulasi Dan Kesahihan Riset Kualitatif. LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan, 9(2), 283-304. https://doi.org/10.35316/lisanalhal.v9i2.97