Transaksi Jual Beli Produk Kesehatan dalam Layanan Rumah Sakit Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Abstract
Rumah Sakit Asembagus mengalami perkembangan pesat dari berbagai aspek; layanan, fasilitas dan produk kesehatan. Bentuk transaksi jual beli produk kesehatan dan pemanfaatan produk kesehatan kepada pasien baik rawat inap maupun rawat jalan sebagai konsumen produk kesehatan milik RSUD Asembagus. Dalam hal praktek jual beli produk kesehatan, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data yang dikumpulkan peneliti meliputi data primer dan sekunder, sedangkan observasi, wawancara dan dokumentasi merupakan sumber data pendukung, kemudian dianalisis secara deskriptif melalui reduksi, penyajian dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis data dapat diketahui bahwa praktek jual beli produk kesehatan di pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asembagus meliputi; proses pendaftaran, penawaran kamar, yang diawali dengan kesepakatan transaksi harga produk dan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan pasien selama proses pengobatan. Menurut hukum ekonomi syariah, transaksi yang memiliki unsur kemauan antara kedua pihak adalah sah.
References
Moleong, L. J. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). PT. Remaja Rosdakarya.
Mustofa, T. dan M. (1964). al-Madkhal Fi Ta’rif al-Fiqh al-Islam Wa Qawa’id alMilkiyyah Wa al-Uqudiyyah. Dar al-Ta‟rif.
Notoatmodjo, S. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. Rineka Cipta.
RI, D. A. (2016). Al – Quran dan Terjemahannya. Halim.
Sabiq, S. (2009). Fiqih Sunnah. PT. Pena Pundi Aksara.
Tanzeh, A. (2009). Pengantar Metode Penelitian (Ke-I). Penerbit TERAS.
Zainuddin Malibar. (1994). Fathul Mu’in, Moch. Anwar, Terj. “Fathul Mu‟in.” Sinar Baru Algensindo.