Teori Produksi Imam al-Ghazali & Ibnu Khaldun Perspektif Maqashid al-Syari’ah

  • Miftahus Surur Universitas Ibrahimy Sukorejo
Keywords: teori produksi, imam al ghazali, ibnu khaldun, maqashid al syari’ah

Abstract

Imam al Ghazali dan Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa teori produksi harus dilakukan oleh setiap manusia karena memproduksi merupakan kebutuhan dasar manusia pada umumnya yang menjadi ibadah. Demikianlah pandangan imam al Ghazali dan Ibn Khaldun terhadap teori produksi dan bagaimana Maqashid al shari'ah memandang teori produksi mengenai berbagai tingkat kebutuhan manusia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan tipe penelitian pustaka, dengan melakukan dokumentasi sebagai metode pengumpulan data dan mencari sumber data pendukung dalam penulisan ini. Dokumentasi dianalisis menggunakan metode analisis isi dan interpretasi sumber data yang diperoleh. Melalui metode ini, peneliti dapat menyimpulkan bahwa pandangan imam al Ghazali dan Ibnu Khaldun tentang teori produksi sangat sesuai dengan konsep Maqashid al syari'at, dimana tujuan utama produksi adalah untuk menghasilkan barang yang dibutuhkan untuk dijual kepada konsumen yang membutuhkan. itu dalam istilah al Rawaj atau al Tabadul dalam konsep Maqashid al shari'ah

References

(P3EI), P. P. dan P. E. I. (2008). Ekonomi Islam. Rajagrafindo Persada.

Apridar. (2010). Teori Ekonomi Sejarah dan Perkembangannya. Graha Ilmu.

Fauzia, Ika Yunia, A. K. R. (2015). Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid al Syari’ah. Prenada Media Group.

Karim, A. A. (2012). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Rajagrafindo Persada.

Nasution, Mustafa Edwin, dkk. (2015). Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Kencana.

Rozalinda. (2014). Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. Rajagrafindo Persada.

Sukirno, S. (2011). Mikro Ekonomi Teori Pengantar. Rajagrafindo Persada.

Zamili, M. (2015). MENGHINDAR DARI BIAS: Praktik Triangulasi Dan Kesahihan Riset Kualitatif. LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan, 9(2), 283-304. https://doi.org/10.35316/lisanalhal.v9i2.97

Moh. Asra. (2020). Implementasi Aplikasi al-Kafâlah di Lembaga Keuangan Syari’ah di Indonesia. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 4(2), 74-84. https://doi.org/10.35316/istidlal.v4i2.263

Sherly Karlinda. (2020). Penentuan Harga Tiket Pesawat Lion Air Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 4(2), 96-106. https://doi.org/10.35316/istidlal.v4i2.265

Achmad Anas. (2020). Transaksi Bisnis Tembakau dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 4(2), 107-115. https://doi.org/10.35316/istidlal.v4i2.266

Subaidi Subaidi, & Ikmalul Ihsan. (2019). Penerapan Manajemen Risiko Pembiayaan di BMT Maslahah, Cabang Pembantu Olean Situbondo. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 3(2), 92-102. https://doi.org/10.35316/istidlal.v3i2.154

Hali Makki. (2019). Pandangan Hukum Islam Terhadap Implementasi Akad Mudharabah dengan Jasa di Bank Muamalat. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 3(2), 134-146. https://doi.org/10.35316/istidlal.v3i2.157

Published
2021-04-15
How to Cite
Miftahus Surur. (2021). Teori Produksi Imam al-Ghazali & Ibnu Khaldun Perspektif Maqashid al-Syari’ah. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 5(1), 12-23. https://doi.org/10.35316/istidlal.v5i1.307
Section
Articles
Abstract viewed = 3110 times
PDF downloaded = 5872 times