Analisis Hukum Islam terhadap Shopee Paylater Pada Sistem Jual Beli Online

  • Ubaidillah Ubaidillah STAI Sayid Mohammad Alawi Al-Maliki
Keywords: Shopee PayLater, Jual Beli Online

Abstract

Abstrak: Kehidupan manusia sejatinya tidak pernah lepas dari kegiatan bermuamalah untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Objek Muamalah dalam islam mempunyai bidang yang sangat luas. Salah satu bentuk kemajuan teknologi saat ini ialah jual beli menggunakan sistem online yang bisa dilakukan hanya dengan alat elektronik yang pembayarannya bisa menggunakan beberapa metode misalnya melalui transfer bank, yaitu melalui akun virtual dan transfer manual ke rekening bank Shopee, bayar langsung ke outlet Alfamart atau Indomaret atau menggunakan kartu kredit atau debit online dan menggunakan shopee Payleter. Untuk menjawab problem yang ada dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian kualitatif yang bersifat diskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, dokumentasi dan observasi. Kemudian data-data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan triangulasi. Berdasarkan hasil diskusi, shopee paylater dalam pandangan hukum islam adalah diperbolehkan bila transaksinya sudah memenuhi prosedur yang sudah ditentukan dan menggunakan akad qardh.

References

DAFTAR PUSTAKA
Agus, Mohammad, Wawancara, bondowoso, 7 Oktober 2022.
Afandi, Yazid, Fiqih Muamalah, ( Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009)
Al Dimyati, I’anah al thalibin, (Semarang, Toha Putra)
Al Husayni, Taqi al Din al Nabhani, Transaksi Ekonomi Perspektif Hukum Islam, (Surabaya: Risalah Gusti, 1999 M)
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2018)
Arikunto, Metodologi Penelitian, (Jakarta, Rineka Cipta, 1992)
Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu, ( Damaskus: Darul Fikri, 1985)
Dinata, Sukma, Sistematika Penelitian, (Jakarta, Rineka Cipta, 1992)
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: Creative Media Group: 2010)
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 2008)
Djuwaini, Dimyauddin, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018)
Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalah, ( jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005)
https://money.kompas.com/read/2021/08/28/135445926, Diakses pada 8 Oktober 2022.
Isnawati, Jual Beli Online Sesuai Syariah ( Jakarta Selatan, Rumah Fiqih Publishing, 2018 )
Majid, Abdul, Pokok Pokok Fiqih Muamalah dan Hukum Kebendaan dalam Islam, (Bandung, IAIN Sunan Gunung Jati, 1986)
Moleong, Lexy J, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarta, 2003)
Munawwir, Ahmad Warson, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia,( Yogyakarta: PP. al-Munawwir, 1997)
Muslich, Ahmad Wardi, Fiqih Muamalah, ( Jakarta: Amzah, 2010)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.1/2016 tentang Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Pasal 1 angka (3)
Republik Indonesia, Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Bab I, Pasal 1, angka 2.
Sarwat, Ahmad, Fiqh Jual Beli (Jakarta: Rumah Fiqh Publishing, 2018)
Sa’id, Abdullah As Sattar Fathullah, Amwal fi al islam, ( Mekkah: Rabithah al alam al islam, 140 H)
Shomad, Trisadini Usanti, Asas-Asas Perikatan Islam dalam Akad Pembiayaan, Jurnal Yuridika, No.3 September-Desember, 2009, 214.
Silalahi, Ulber, Metode Penelitian Sosial (Bandung: Refika Aditama, 2012)
Soehadha, Muhammad, Metodologi Penelitian Sosiologi Agama (Kualitatif) (Yogyakarta:Teras, 2008)
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005)
Sugiyono, Metode Kuantitatif Kualitatif dan R&D, ( Bandung, Alfabeta, 2019)
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, (Bandung, CV Alfabeta, 2013)
Syarifuddin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqih, (Bogor: Kencana, 2003)
Syafi’i, Rahmat, Fiqih Muamalah, ( Bandung, Pustaka Setia, 2006)
Published
2023-06-26
How to Cite
Ubaidillah Ubaidillah. (2023). Analisis Hukum Islam terhadap Shopee Paylater Pada Sistem Jual Beli Online. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 7(1), 53-65. https://doi.org/10.35316/istidlal.v7i1.478
Section
Articles
Abstract viewed = 916 times
PDF downloaded = 1735 times