Penerapan Restorative Justice dalam Putusan Nomor 63/Pid.B/2021/PN. SKM dan Implikasi Perdamaian Adat dalam Pertimbangan Hakim
Keywords:
restorative justice, penganiayaan, pertimbangan hakim, kepastian hukumAbstract
Implementasi keadilan restoratif pada putusan perkara pidana nomor 63/Pid.B/2021/PPN.Skm, khususnya yang berkaitan dengan kasus penganiayaan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, serta menyoroti peran signifikan perdamaian adat dalam proses pertimbangan hakim. Penelitian ini berakar pada kompleksitas sistem hukum di Indonesia yang senantiasa berupaya menyelaraskan prinsip kepastian hukum formal dengan tuntutan keadilan substantif yang menghargai nilai-nilai kearifan lokal, terutama dalam konteks penyelesaian sengketa pidana. Kerangka analisis dalam penelitian ini dibangun atas fondasi teori hukum pidana, pemahaman mendalam tentang restorative justice sebagai paradigma alternatif penyelesaian konflik, eksplorasi teori peradilan adat yang mengakui eksistensi hukum tidak tertulis, serta perspektif pluralisme hukum yang mengakui koeksistensi beragam sistem hukum. Metodologi yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif, yang melibatkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk meninjau regulasi yang relevan, dan pendekatan konseptual (conseptual approach) untuk menganalisis doktrin serta pandangan para ahli hukum. Proses pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), dengan mengidentifikasi dan mengkaji bahan hukum primer (seperti putusan pengadilan, undang-undang, dll.), serta bahan hukum sekunder (berupa jurnal ilmiah, buku dan doktrin hukum). Sebagai kesimpulan, meskipun putusan hakim menunjukkan upaya humanis untuk mencapai keadilan substantif dan mengakomodasi kearifan lokal, penerapannya belum sepenuhnya selaras dengan kerangka hukum positif yang berlaku. Diperlukan harmonisasi regulasi yang lebih jelas untuk memberikan payung hukum bagi praktik restorative justice pada tindak pidana ringan, termasuk pengakuan formal terhadap penyelesaian adat, hal ini untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum yang komprehensif.References
Antareksa, G. A. C., & Dahana, C. D. (2022). Analysis Of Judge’s Decision Related To The Transfer Of Land Rights For Foreign Nationals Based On Testament (Literature Review of Supreme Court Decision Number 1134K/PDT/2009). Policy, Law, Notary and Regulatory Issues, 1(3), 99–104. https://doi.org/10.55047/POLRI.V1I3.226
Ante, S. (2013). Pembuktian dan Putusan Pengadilan dalam Acara Pidana. Lex Crimen, 2(2). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/1544
Destia Ramadhan, S., Imam Santoso, H., & Kunci, K. (2024). Resolving Crimes of Domestic Violence Through Restorative Justice. Al-Jinayah : Jurnal Hukum Pidana Islam, 10(1), 31–47. https://doi.org/10.15642/AJ.2024.10.1.31-47
Dr. Ramadhan Kasim, S. H. . . M. H. . A. N. S. H. . M. H. . (2019). Hukum Acara Pidana: Teori, Asas dan Perkembangannya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. In Kencana. Prenada Media Group. https://books.google.co.id/books?id=5OZeDwAAQBAJ&printsec=copyright&hl=id#v=onepage&q&f=false
Ferdian Rinaldi. (2022). Proses Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana Dalam Memberikan Kepastian Hukum Dan Keadilan | Jurnal Hukum Respublica. Jurnal Hukum Respublica, 21 No(ivil Law, Criminal Law, Commercial Law, Constitutional Law, International Law, State Administrative Law, Adat Law, Islamic Law, Agrarian Law, Environmental Law), 181. https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/10153
Kartono, M. (2019). Pertanggung jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat (Analisis Putusan Perkara No : 10/Pid.B/2018/PN Rkb). Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 654–672. https://doi.org/10.32493/RJIH.V2I2.4423
Mawey, A. G. (2016). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum. Lex Crimen, 5(2). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/11120
Mufidah, M., Maulana, R., & Ahmad, L. F. (2022). Peradilan Adat Sebagai Kerangka Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Indonesia. Mizan: Journal of Islamic Law, 6(2), 227–244. https://doi.org/10.32507/MIZAN.V6I2.1623
Mujahidi, M. I., R., M. M. A., Pradika, A. Y., Qoiriya, R. A., Safira, M. E., & Az, L. S. (2025). Dinamika Politik Hukum di Indonesia. IAIN Ponorogo Press.
Perpustakaan Umum Kabupaten Bantul. (n.d.). Retrieved December 25, 2025, from https://perpusda.bantulkab.go.id/pc/39937
QANUN Prov. NAD No. 9 Tahun 2008. (n.d.). Retrieved December 25, 2025, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/273155/qanun-prov-nad-no-9-tahun-2008
Sahputra, M. (2022). Restorative Justice Sebagai Wujud Hukum Progresif dalam Peraturan Perudang-Undangan di Indonesia. Jurnal Transformasi Administrasi, 12(01), 87–96. Https://Doi.Org/10.56196/Jta.V12i01.205
Satria, H. (2018). Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana. Jurnal Media Hukum, 25(1), 111–123. https://doi.org/10.18196/JMH.2018.0107.111-123
Simanjuntak, J. C. (2023). Restorative Justice: Metamorfosa Kearifan Lokal Indonesia. Depok: Rajawali Pres, 212. https://www.rajagrafindo.co.id/produk/restorative-justice-metamorfosa-kearifan-lokal-indonesia-dr-jean-calvijn-simanjuntak-s-i-k-m-h/
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia | Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Retrieved December 25, 2025, from https://pajak.go.id/id/peraturan/undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia
UU No. 48 Tahun 2009. (n.d.). Retrieved






1.png)











