Muhammad Ihwan. (2023). Ketentuan Kompilasi Hukum Islam tentang Kekuasaan Orang Tua Memaksa Kawin Anak Usia 21 Tahun. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 7(2), 139-147. https://doi.org/10.35316/istidlal.v7i2.541