Muhammad Ihwan (2023) “Ketentuan Kompilasi Hukum Islam tentang Kekuasaan Orang Tua Memaksa Kawin Anak Usia 21 Tahun”, Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 7(2), pp. 139-147. doi: 10.35316/istidlal.v7i2.541.