Penerapan Manajemen Ekonomi Islam Pada Produksi Batik Labako UD. Bintang Timur Jember
Abstract
Dalam ekonomi Islam, kegiatan produksi tidak hanya dipandang sebagai aktifitas ekonomi untuk memenuhi hajat hidup manusia. Produksi juga merupakan bagian dari ibadah. Sehingga aktifitas produksi harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai ekonomi Islam yang selaras dengan maqasid syari’ah. Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa faktor-faktor produksi yang digunakan UD. Bintang Timur dalam proses produksi batik tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, yaitu: (a) bahan baku yang digunakan memiliki kualitas yang baik dan tidak termasuk material yang membahayakan pada jiwa manusia; (b) sistem rekrutmen tenaga kerja didasarkan pada keinginan pemilik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi industri; (c) modal usaha bersumber dari kekayaan pemilik; dan (d) alat-alat pembatikan yang digunakan berasal dari bahan (alam) yang tidak dilarang oleh syariah Islam. Dalam hal manajerial, operasional UD. Bintang Timur telah menjalankan nilai-nilai syariah Islam. Pemilik selalu berusaha menjaga kepercayaan konsumen melalui penyediaan produk berkualitas dan seimbang dengan harga yang dibayar konsumen; menempatkan tenaga kerja sesuai potensi, bakat, dan kemampuannya masing-masing; membimbing dan mengawasi langsung setiap tahapan produksi; mengontrol setiap produk yang akan dipasarkan; melakukan transaksi dengan jujur, terbuka, dan memenuhi janji sesuai kontrak; serta memberi upah yang adil dan tepat waktu sesuai prestasi kerja karyawan.
References
Al-Syatibi, A. I. (2003). al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Vol. II (Beirut: Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Tt).
Alma, B., & Priansa, D. J. (2009). Manajemen Bisnis Syariah. Alfabeta.
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Kerajinan dan Batik. (1997). Katalog Batik Indonesia. Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI.
Chapra, U. (1992). Islam and the Economic Challenge. In Review of Islamic Economics.
Echols, J., & Shadily, H. (2005). Kamus Inggris-Indonesia: An English-Indonesian Dictionary. Gramedia Pustaka Utama.
Faizah, F. N. (2016). Teori produksi dalam studi ekonomi Islam modern : analisis komparatif pemikiran Muhammad Baqir al-Sadr dan Muhammad Abdul Mannan. UIN Walisongo.
Fauzia, I. Y., & Riyadi, A. K. (2014). Prinsip Ekonomi Islam Perspektif Maqasid Al-Syariah. Kencana.
Kahf, M. (2000). Ekonomi Islam: Telaah Analitik terhadap Fungsi Ekonomi Islam. Aditya Media Publisher.
Karim, A. A. (2014). ekonomi mikro islami. In Rajawali Pers. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.1016/j.mineng.2016.01.006
Khaldun, A. I. (n.d.). Muqaddimah Ibn Khaldun. Dar al-Fikr.
Listiawati. (2016). Pertumbuhan dan Pendidikan Ekonomi Islam. Kencana.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Sage.
Muhammad. (2007). Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Graha Ilmu.
Poerwadarminta. (2007). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Pujiastuti, L. (2015). Ada 47.000 IKM Batik, Serap Hampir 200.000 Tenaga Kerja. Detikfinance.Com.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam. (2008). Ekonomi Islam. PT. Raja Grafindo Persada.
Qaradhawi, Y. (1997). Norma dan Etika Ekonomi Islam. In Gema Insani.
Sadeq, A. H. M. (1981). Islamic Economic. Dar at-Taaruf.
Sunarto, A. (1992). Tarjamah Shahih Bukhari. Asy-Syifa’.
Turmudi, M. (2017). Produksi Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Islamadina.
Wirasasmita, H. R., & Dkk. (2002). Kamus Lengkap Ekonomi. Pionir Jaya.
Zamili, M. (2015). Menghindar dari Bias: Praktik Triangulasi dan Kesahihan Riset Kualitatif. Lisan Al-Hal: Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan, 9(2), 283–304. https://doi.org/10.35316/10.1234/vol3iss2pp230