Rujuk dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Perspektif Maslahah Mursalah
Keywords:
rujuk, kompilasi hukum islam, maslahah mursalahAbstract
Penelitian ini memiliki dua tujuan utama, yaitu untuk memahami pencatatan rujuk yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta untuk mengeksplorasi analisis yang diberikan oleh KHI terkait rujuk dari sudut pandang maslahah mursalah. Tipe penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan normatif-yuridis. Berdasarkan temuan analisis, dapat diurai bahwa: Pencatatan Rujuk, dalam Kompilasi Hukum Islam telah mencantumkan ketentuan sesuai peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1975, bahwa kewajiban pegawai pencatat nikah dan prosedur yang harus diikuti oleh Pengadilan Agama dalam melaksanakan peraturan yang ada dalam bidang perkawinan bagi penganut agama Islam. Rujuk yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam termasuk dalam kategori maslahah mursalah, karena rujuk diperlukan dalam kehidupan masyarakat agar pernikahan dapat dicatat kembali di kantor pencatat nikah. Hal ini, dilihat dari tingkat maslahah-nya, termasuk maslahah hajjiyah, maslahah al-tsabitah, dan maslahah al-ammah. Sedangkan rujuk dalam KHI sudah selaras dengan konsep maslahah mursalah, yaitu menghindari bahaya dan mendatangkan kebaikan, yaitu mencegah perceraian dan memulihkan pernikahan kembali.References
Abdurrahman. (1992). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Akademika Presindo.
Agustina. E., S. H. (2024). Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama (Studi Kasus Di Sungai Tutung Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci). Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 14(2), 445–460. https://doi.org/10.26623/HUMANI.V14I2.8734
Basyar, F., Tinggi, S., Islam, A., & Situbondo, C. I. (2017). Prosedur Pencatatan Perkawinan dan Perceraian di Negara Indonesia dan Malaysia Perspektif Hukum Islam. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 1(1), 87–99. https://doi.org/10.35316/ISTIDLAL.V1I1.101
Departemen Agama RI. (2015). Al- Qur’an Dan Terjemahnya. Cordoba.
Firdaus. T., L. N. (2016). Relevansi Konsep Rujuk Antara Kompilasi Hukum Islam, Undang-UndangKekeluargaan Malaysia, Dan Pandangan Imam Empat Madzhab. Jurnal Bimas Islam, 9(4), 759–808. https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/163
Irwandi, I., & Izzah, I. (2020). PENERAPAN TATA CARA RUJUK MENURUT HUKUM ISLAM PADA TOKOH MASYARAKAT DAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN SINJAI SELATAN KABUPATEN SINJAI. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 1(3), 171–182. https://doi.org/10.24252/QADAUNA.V1I3.14841
Mahkamah Agung RI. (2011). Himpunan Peraturan Perundang-undangan yang Berkaitan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya. Perpustakaan Nasional RI : Data Katalos Dalam Terbitan (KDT).
Nurcahaya. (2021). Ruju’ dan Problematikanya dalam Perspektif Islam. Al-Ulum: Jurnal Pendidikan Islam, volume 02(nomor 01). https://doi.org/10.56114/AL-ULUM.V2I1.133
Presiden Republik Indonesia. (2019). Undang-undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-undang no 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. UU RI JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/details/122740/uu-no-16-tahun-2019
Syaf, M. N. (2024). Studi Komparasi Konsep Rujuk Menurut Imam Madzhab dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi Dan Pemikiran Hukum Islam, 15(2), 91–113. https://doi.org/10.30739/DARUSSALAM.V15I2.2930
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Peraturan BPK RI 1 (1974). https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974






1.png)











